TRANSFORMASI EKONOMI DALAM KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH

Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dikatakan bahwa rancangan kerangka ekonomi makro mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, sehingga menjadi Kesepakatan Asumsi Makro (sebagai dasar penetapan kewilayahan dan sektoral, sebagai dasar penentuan kapasitas fiskal/resource envelope dan bahan perumusan RAPBN serta penyesuaian APBN tahun berjalan); sebagai Asumsi dalam Target Makro Pembangunan (Sasaran pembangunan lainnya: tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, rasio gini, dan IPM); dan sebagai Penetapan Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia (Arah Kebijakan ditetapkan berdasarkan rancangan perhitungan Kerangka Ekonomi Makro); Dijelaskan oleh Yuliansyah Andrias Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, secara teknis perhitungan kerangka ekonomi makro dipengaruhi sektor riil, sektor moneter, sektor fiskal, dan sektor eksternal. Menurut Eka Chandra Buana Direktur Perencanaan Makro dan Anlisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas, dalam Undang-undang nomor 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, transformasi ekonomi ditujukan untuk membawa Indonesia keluar dari Middle Income Trap melalui 5 agenda utama transformasi ekonomi yaitu: a. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi; b. Penerapan Ekonomi Hijau; c. Transformasi Digital; d. Integrasi Ekonomi Domestik; e. Perkotaan dan Pedesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi. Sedangkan arah kebijakan transformasi ekonomi Kalimantan Tengah dalam RPJPN 2025-2045 : a. Pembangunan dan pengembangan Kalimantan Tengah sebagai daerah mitra untuk mendukung Ibu Kota Nusantara sebagai super hub ekonomi yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing; b.Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi; c.Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di KI, KEK, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja; d.Penyediaan tenaga kerja dengan talenta terampil dan berpengalaman antara lain pelaksanaan pelatihan reskilling dan upskilling serta transisi school-to-work; e.Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif; f.Peningkatan produktivitas BUMD; g.Pengembangan industri hijau dan basis sektor ekonomi baru bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan didukung dengan berbagai pengembangan inovasi; h.Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional dan internasional; i.Kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan; j.Pengembangan kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern, dan berkelanjutan termasuk food estate; k.Pengembangan kawasan perkotaan yang cerdas, hijau, dan, berkelanjutan khususnya di Palangka Raya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung; l.Pengembangan destinasi wisata potensial berkelanjutan seperti pengembangan eco-tourism berbasis aset alam di Taman Nasional Sebangau. Transformasi ekonomi yang termuat pada RPJPN dan RPJPD Provinsi tersebut diterjemahkan dalam RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025-2045 menjadi transformasi ekonomi dengan berbasis kerakyatan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Kebijakan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Barat tidak terlepas dari aspek daya saing daerah yaitu a. kemampuan ekonomi daerah; b. fasilitas wilayah/infrastruktur; c. iklim investasi; d. Sumber Daya Manusia. (5/11/24.MT)