-
-
NAMA SOP | FILE |
---|
1. BAPPEDDALITBANG
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitiaan clan pengembangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAPPEDALITBANG menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ) dan rencana pembangunan tahunan daerah (RKPD) secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS);
c. pengoordinasian tahapan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
d. pengendalian kesesuaian antara indikator dan kinerja RKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD);
e. pengoordinasian kebijakan perencanaan di bidang pembangunanan pemerintahan dan pembangunan manusia, pembangunan perekonomian dan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur dan kewilayahan;
f. pengendalian perencanaan dan pelaksanaan kerjasanaa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah;
g. pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas urusan pemerintah, lintas sektor, lintas wilayah, lintas program dan antar pemangku kepentingan lainnya;
h. pemberian dukungan teknis perencanaan pembangunan kepada perangkat daerah;
I. pengendalian pein'oeuiguiteui yemg inciijeunin tercapainya hasil pembangunan (outcome);
j. pelaksanaan pengendalian., evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan;
k. pengoordinasian dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan daerah; dan
1. pelaksanaan tugas kesekretariatan, kepegawaian, keuangan pengelolaan aset dan rumah tangga BAPPEDALITBANG.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tatalaksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.Untuk melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pnenghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan serta perencanaan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
b. pengendalian, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan program dan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
c. pelaksanaan pelaporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;c. pelaksanaan pelaporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, penerapan Kode Etik dan pelaksanaan Budaya Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
e. pelaksanaan kebijakan administrasi kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan aset;
g. pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan;
h. pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian;
i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.