Rapat Penyusunan Ranperbup Germas Tahun 2025

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bahwa untuk mewujudkan derajat Kesehatan Masyarakat yang lebih baik, perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa perlu pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup sehat yang mengedepankan upaya promotif dan preventif.

Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Pada rapat hari ini dibuka oleh Kabid Perencanaan, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mengatakan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat belum memiliki aturan terkait Germas. Kemudian materi Germas disampaikan oleh Dinas Kesehatan terkait kegiatan apa yang akan dilaksanakan oleh OPD terkait Germas ini. Dalam paparannya Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa penyebab perubahan pola penyakit yang terjadi saat ini dikarenakan kebiasaan merokok, kurangnya aktifitas fisik (seperti sering bermain gadget dan jarang berolahraga), Pola makan yang tidak sehat (seperti sering mengkonsumsi minuman manis, makanan tinggi tepung/kalori, sering makan makanan junkfood dan lain-lain), gangguan metabolik yang dipengaruhi makanan yang tidak sehat dan Obesitas.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Ranperbup Germas oleh Kabag Hukum membahas Ranperbup dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis, dimana dalam penyusunan Peraturan Daerah harus menerapkan aspek tersebut. Pembahasan mengenai dasar hukum juga dibahas oleh Bagian Hukum dari sisi aturan tertinggi sampai terendahnya. Pembagian peran pelaksanaan dalam pengelolaan Germas antar OPD oleh Bapperida Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai koordinator. Dilanjutkan pembahasan Bab per Bab sampai dengan Penutup.