Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Palangka Raya
Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum yang terdiri dari makanan dan non makanan. Kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Berdasarkan Permendagri No. 53 Tahun 2020 tentang Tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota serta keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/83/2022 tentang tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022-2026, disebutkan bahwa TKPK provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup provinsi.
Tujuan dari Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ini yaitu mengkoordinasikan upaya penanggulangan kemiskinan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, mengevaluasi upaya penanganan kemiskinan yang dilakukan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan penyampaian sistematika penilaian kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat.