Pengembangan Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Daerah dalam Perencanaan Nasional

Sektor industri pengolahan memiliki kontribusi terbesar dalam pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah, terutama industri kecil menengah pada pengolahan makanan. Kabupaten/kota terus didorong untuk mendukung terwujudnya Kalteng sebagai Superhub IKN dalam pangan dan pariwisata. Untuk itu pada Senin 28 Oktober 2024, Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penyelarasan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Daerah dengan Nasional. Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bappedalitbang terus bergerak dalam merencanakan, meneliti, mengkaji dan mengembangkan dukungan terhadap IKN melalui hilirisasi indutrinya. Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM) kita berharap terciptanya iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Kotawaringin Barat di pasar global. Kawasan strategis sebagai pusat pertumbuhan daerah di Kotawaringin Barat dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang telah ada dan perlu koordinasi lebih intens antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk pengembangannya adalah : 1. Kawasan Industri Surya Borneo (KISB), dikelola oleh PT. Surya Borneo Industri, bergerak dibidang industri perkebunan kelapa sawit. Telah ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Industri Prioritas Nasional pada RPJMN Tahun 2019-2024. Lokasi di Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Luas area kawasan 146,5 Ha. Downstream Palm Oil (Refinery & Fractionation, Oleo Chemical, Biodiesel, Power Plant, KCP). Arah hilirisasi Biodiesel, Metil Ester, Pupuk, Oleokimia, Gliserin, Fatty Acid, Fatty Alchohol, Soap Noodle Plant, Shorthening/Margerine Plant, CBS Plant, Maoulding Plant, Filling Plant, Industri Air Mineral, Rumah Potong Hewan, Pembuatan Bleatching Earth; 2. Kawasan Industri Kumai Mineral Energi (KIME) dikelola oleh PT. Kapuas Prima Coal, bergerak di bidang pertambangan smelter pemurnian mineral galena. Lokasi di Kumai Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Luas Kawasan 5.569 Ha. Diusulkan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Sektor Industri oleh Kementrian Perindustrian RI ke Kementrian Koordinator Perekonomian RI (Surat No. B/108/M-ND/IND/VII/2024); 3. Kawasan Sentra Produksi Pertanian/ Peternakan Bina Jaya Abadi, terletak di Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan dengan luas Kawasan 265 Ha. Dikelola oleh PT. Bina Jaya Abadi (BJA). Komoditas yang dikembangkan adalah peternakan sapi potong dan breeding, perkebunan kelapa sawit, hortikultura dan budidaya ikan patin, dengan pertanian/peternakan Sirkular Nol Limbah; 4. Kawasan Food Estate (KFE), seluas 5.763,553 Ha terletak di Kecamatan Arut Selatan tepatnya di Desa Raja Seberang, Desa Mendawai Seberang dan Kelurahan Baru. Komoditas tanaman pangan yang dapat dikembangkan pada KFE yang paling sesuai adalah tanaman padi; 5. Kawasan Perdesaan Nasional (KPPN) Agrominawisata (pertanian, perikanan dan pariwisata), ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro-Mina-Wisata Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Lokasi KPPN Agrominawisata meliputi 6 (enam) desa pesisir yaitu Desa Kubu, Desa Sungai Bakau, Desa Teluk Bogam, Desa Keraya, Desa Sabuai dan Desa Sabuai Timur; 6. Kawasan Suaka Margasatwa Lamandau (SM Lamandau), merupakan salah satu lokasi konservasi Orangutan Kalimantan dengan ekosistem hutan rawa gambut yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; 7. Kawasan Industri Kecil dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan luas ±1.580 Ha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat dalam RTRW Kobar Tahun 2018-2035 terdiri atas: kawasan sentra industri kecil dan kawasan industri menengah (sentra IKM), Kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Strategis Industri tersebar sesuai dengan perencanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan perencanaan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (mulai dari Kawasan Industri Tanjung Kalap, Kawasan Industri Natai Peramuan, Kawasan Industri Tempenek seluas ±146 ha dan Kawasan Ekonomi Khusus di Daerah Sebuai); 8. KawasanTaman Nasional Tanjung Puting (TNTP), berada di Kecamatan Kumai seluas ±248.298 Ha. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor : 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang "Perubahan fungsi dan penunjukan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Barat dan Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Timur, Provinsi Daerah Tk. I Kalimantan Tengah seluas 415.040 Ha menjadi Taman Nasional". 9. Kawasan Suaka Alam Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, dengan luas 2.000 Ha berada di Desa Kubu Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, merupakan tempat konservasi Penyu Sisik. 10. Kawasan Pariwisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) berbasis TNTP, sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045, dikarenakan Kabupaten Kotawaringin Barat sangat siap untuk MICE dengan segala infrastruktur dan sarana prasarana yang dimiliki seperti Bandara Udara Iskandar (dengan pesawat Nam air, Citilink, dan Batik Air), Pelabuhan Laut Panglima Utar (dari dan ke Surabaya, Semarang, Jakarta), Terminal Antar Kabupaten Antar Provinsi (Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan), Hotel berbintang (Mercure, Blue Kecubung, Brits, dll), Rumah Sakit (RSUD Sultan Imanuddin, RS Harapan Insani, RS Citra Husada), Evenorganiser, Travel Agent, Event Pariwisata, destinasi wisata (wisata alam, budaya, sejarah), ekraft pusat oleh-oleh, dan jaringan internet diseluruh pelosok daerah. Kawasan Industri Surya Borneo telah tercatat dalam dokumen RPJMN sebagai Kawasan Industri Strategis Pembangunan Nasional (KISPN) meskipun belum masuk dalam 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). Namun demikian tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan KISB dan KME sebagai WPPI. Dengan ditetapkannya sebagai WPPI, diharapkan kedua Kawasan Industri ini akan lebih maksimal dalam mendorong kabupaten Kotawaringin Barat berkontribusi dalam percepatan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (28/10/24.MT