Pengembangan dan Peningkatan Geoportal Simpul Jaringan Di Kabupaten Kotawaringin Barat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, statistik dibagi menjadi 3 jenis yaitu statistik dasar (diselenggarkan oleh BPS), statiskik sektoral (diselenggarkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah) dan statistik khusus (diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan di bagipakaikan, maka diperlukan perbaikan data kelola data yang dihasilkan pemerintah kabupaten melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Adapun data yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di suatu daerah terdiri dari dara statistik sektoral dan data geospasial. dalam pengelolaannya, data dan informasi geospasial sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, diselenggarakan oleh suatu simpul jaringan.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Barat dimulai dari penetapan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial, tahapan perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaaan data, dan penyebarluasan data dengan melibatkan semua perangkat daerah.
Saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat telah membangun portal data geospasial (geoportal) dan portal data statistik sektoral yang dapat diakses di https://geoportal.kotawaringinbaratkab.go.id/