Pelaksanaan Sinkronisasi dan Penyelarasan DU RKPDESA/Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan Sinkronisasi dan Penyelarasan Daftar Usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026 Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 2 Januari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 29 OPD teknis, camat, tenaga pendamping P3MD dan peserta sinkronisasi di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam pembukaan Sinkronisasi dan Penyelarasan DU RKPDesa/Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026 Kepala Dinas PMD melalui Sekretaris Anto Setiawan menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengamanatkan Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa).
Pelaksanaan sinkronisasi dan penyelarasan daftar usulan RKP Desa/Kelurahan dibagi dalam tiga bidang, yakni:
1.) Bidang Pembangunan Infrastruktur yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dibantu dari Bappedalitbang.
2.) Bidang Perekonomiaan dan Pertanian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMD dibantu dari Bappedalitbang.
3.) Bidang Pembangunan Manusia yang dipimpin oleh Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan MHA DPMD dibantu dari Bappedalitbang.

Diharapkan daftar usulan RKP Desa dan perencanaan pembangunan Kelurahan tahun 2026 yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan dalam wilayah Kecamatan masing-masing telah dilakukan verifikasi dan pemilahan berdasarkan skala prioritas, selanjutnya dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh pihak kecamatan, diakomodir oleh OPD teknis terkait sekaligus proses input dalam SIPD oleh operator desa atau kelurahan dengan didampingi oleh kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) pendamping desk II Bidang Perekonomiaan dan Pertanian” Bidang Perekonomiaan dan Pertanian menyampaiakan SKPD teknis agar dapat semua program dan kegiatan yang telah terlaksana di desa harus melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan supaya bisa menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan di tahun berikutnya dan SKPD terkait juga harus melakukan pendampingan serta pelatihan sumber daya manusia dari kelompok – kelompok penerima manfaat agar memperoleh hasil yang maksimal dan bisa mendorong percepatan pertumbuhan perekonomnian di Tingkat peredesaan. Contohnya “ bantuan bibit sapi yang di hibahkan ke kelompok tani karena kurangnya sumber daya manusia sapi di liarkan begitu saja dan tidak dirawat untuk perlembangan sapinya menjadi kurang sehat dan menjadi kurus sehingga tidak dapat menambah dari bibit sapi yang telah di perbantukan serta tidak mampu menaikkan perekonomian Masyarakat umumnya dan kelompok tani tersebut pada khususnya.”