Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2026 di Kecamatan Kumai dan Kecamatan Kotawaringin Lama

Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan pada tanggal 8 Januari 22025 dilaksanakan di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Kumai. Pelaksanaan Musrenbangcam di Kecamatan Kotawaringin Lama di laksanakan di Aula Kancor Kecamatan Kotawaringin Lama yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Kotawaringin Barat, Kepala Bappedalitbang Kab. Kotawaringin Barat dan di buka langsung oleh Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pelaksanaan Musrenbangcam di Kecamatan Kumai di laksanakan di Wisata Alam Asri (sungai Umbang) Desa Sungai Umbang yang di hadiri oleh Sekda Kab. Koatwaringin Barat, Wakil Ketua I DPRD Kab. Kotawaringin Barat.

Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan adalah mekanisme verifikasi dan klarifikasi awal untuk menentukan usulan prioritas yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Proses perencanaan di tingkat kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah, yang diintegrasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diteruskan sampai tahap penganggaran Tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2026 adalah: membahas dan menyepakati daftar usulan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan untuk menjadi prioritas kegiatan di kecamatan, mengelompokkan daftar usulan prioritas kegiatan di Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.

Peserta Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2026, terdiri dari:
- Unsur Kecamatan;
- Forkopimcam;
- Pengurus partai politik Tingkat Kecamatan dan anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan setempat; - Delegasi dari Desa/Kelurahan;
- Tim Penanggulangan kemiskinan Tingkat Kecamatan;
- Unsur kelembagaan dan organisasi Tingkat Kecamatan;
- Perwakilan kelompok profesi Tingkat Kecamatan;
- Perwakilan unsur pendidikan/akademisi di Kecamatan; dan
- Perwakilan perusahaan.