Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026
Bappedalitbang Kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang Senin 14 April 2025.
Pembangunan Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 merupakan bagian dari RPJMD tahun 2025-2029 yang disusun dengan memperhatikan Visi dan Misis Kepala Daerah Terpilih. Adapun Visi Pemerintah Provinsi Kaliamntan Tengah 2025 – 2030 adalah Mengangkat Harkat Martabat khususnya masyarakat dayak, umumnya masyarakat Kalimantan Tengah manggatang utus, dengan spirit kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Kalteng Berkah, Kalteng maju, Kalteng bermartabat untuk menyambut Indonesia emas 2045. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2026 merupakan rangkaian proses perencanaan yang dilaksanakan dimulai dari Musrenbang Desa/Kelurahan. Musrenbang Kecamatan, Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, Forum Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Musrenbang Kab/Kota, Musrenbang Provinsi yang dilaksanakan pada hari ini dan penetapan RKPD 2026 dijadwalkan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2025.
Maksud pelaksanaan kegiatan Musrenbang adalah untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan RKPD tahun 2026. dan Tujuannya adalah Untuk menyempurnakan rancangan akhir RKPD dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang telah disampaikan oleh peserta, menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan Kabupaten/kota lingkup Provinsi, program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Nasional. Serta Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Provinsi dengan program dan kegiatan Kab/Kota yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kab/Kota.
Keluaran (Output) berupa kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi tahun 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbang Provinsi yang termuat antara lain : Visi, Misi arah kebijakan dan Indikator Kinerja Utama Pembangunan. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan. dan Program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Provinsi dengan program dan kegiatan Kab/Kota yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kab/Kota.