Musrenbang Rencana Kerja Pemeirntah Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan Arut Utara dan Arut Selatan

Pada tangal 30 Januari 2025 dua kecamatan di Kab. Kotawaringin Barat melaksanaan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan secara bersama yaitu Kecamatan Arut Selatan dan Arut Utara , pelaksanaan di Kecamatan Arut Selatan dilaksanakan di Rumah Betang Desa Pasir Panjang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotawaringin Barat, Ketua DPRD Kab. Kotawaringi Barat, serta Kepala Bappedalitbang Kab. Kotawaringi Barat. Pelaksanaan di Kecamatan Arut Utara dilaksakan di Aula Kecamatan Arut Utara, Pangkut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Kotawaringin Barat, Asisten Administrasi Umum Sekreariat Daerah, serta Sekretaris Bappedalitbang Kab. Kotawaringin Barat Tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2026 adalah:
a. membahas dan menyepakati daftar usulan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan untuk menjadi prioritas kegiatan di kecamatan. b. mengelompokkan daftar usulan prioritas kegiatan di Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.
Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan adalah mekanisme verifikasi dan klarifikasi awal untuk menentukan usulan prioritas yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, sebagaimana kita sadari bersama bahwa kemampuan pendanaan daerah memiliki keterbatasan, maka untuk tahun 2026 masih melanjutkan kebijakan kolaborasi sumber pendanaan seperti pada Tahun sebelumnya. Dimana untuk merealisasikan usulan secara optimal, maka sebagian usulan dapat diarahkan untuk dibiayai melalui pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pokir), teknokratik Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), APBD Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DBH Sawit.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga memberikan ruang bagi dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR), dan Non Government Organization (NGO) serta pihak lain yang tidak mengikat untuk berperan aktif dalam program pembangunan daerah. Diharapkan, kolaborasi sumber pendanaan ini dapat memaksimalkan penyerapan usulan dari masyarakat.
Dapat kami informasikan rekapitulasi jumlah usulan yang akan dibahas dalam Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Arut Selatan Tahun Anggaran 2026. Total usulan yang telah diverifikasi oleh Tim Bappedalitbang Kabupaten Kotawaringin Barat pada aplikasi SIPD adalah 57 ( Lima Puluh Tujuh ) usulan dari 7 (kelurahan) Kelurahan dan 13 (Tiga belas) Desa di Kecamatan Arut Selatan dan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2026. Total usulan yang telah diverifikasi oleh Tim Bappedalitbang Kabupaten Kotawaringin Barat pada aplikasi SIPD adalah 63 (Enam Puluh Tiga) usulan dari 1 (Satu) Kelurahan dan 10 (Sepuluh) Desa di Kecamatan Arut Utara .