Monev Reviu BPKP atas Laporan Hasil Verifikasi Konsultan Program Hibah Air Limbah Setempat di Desa Sebuai Timur Desa Tanjung Terantang dan Desa Tanjung Putri
Program Hibah Air Limbah Setempat merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan air limbah domestik dengan sistem setempat, yang akan dilanjutkan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Limbah Setempat mempunyai keluaran yaitu terbangun dan berfungsinya tangki septik yang dilengkapi dengan bangunan atas, resapan, dan fasilitas penunjang sesuai standar teknis. Selanjutnya penilaian peserta Program Hibah Air Limbah Setempat untuk mendapatkan dana hibah akan dilakukan berdasarkan hasil rangkaian verifikasi yang meliputi verifikasi oleh Tim Konsultan dan reviu atas hasil verifikasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Rabu 20 November 2024 telah dilaksanakan Reviu atas Hasil Verifikasi Konsultan Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) APBN Tahun 2024 oleh Tim dari BPKP, Dinas PUPR dan Bappedalitbang di 3 Desa yakni Desa Sebuai Timur, Desa Tanjung Putri dan Desa Tanjung Terantang Kabupaten Kotawaringin Barat .