Monev dan Sosialisasi Peraturan Daerah terakait Program CSR ke perusahaan Astra Group

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit Astra Group di kabupaten Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah, wilayah operasionalnya terletak di dua kecamatan di kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Kecamatan Pangkalan Banteng dan kecamatan Arut Utara. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bappedalitbang mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ke perusahaan-perusahaan yang sudah ber MOU dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

PT SINP PBNA memberikan bantuan insentif secara rutin setiap bulan untuk Pendidikan melalui program CSR kepada Guru-guru honorer. Pembagian insentif atau tambahan tunjangan ini diberikan ke delapan sekolah dari berbagai jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA diwilayah binaan kecamatan Arut Utara. Guru honorer yang mendapatkan tambahan tunjangan dari berbagai jenjang pendidikan tersebar di Kelurahan Pangkut, Desa Sukarami dan Desa Gandis yang merupakan wilayah operasional PT SINP PBNA. Pada Tahun 2024 PT SINP PBNA telah melaksanakan Pelatihan Guru, Pemberian tambahan tunjangan untuk Guru-guru Honorer dan Pelatihan Komite Bisa untuk tenaga pendidik agar meningkatkan kompetensi dan skill para Guru-guru di sekolah tersebut dan memberikan bantuan sarana dan prasarana melalui program CSR kepada sekolah-sekolah di wilayah operasional PT SINP PBNA. Program bantuan CSR untuk pendidikan memberikan insentif kepada Guru-guru honorer sekolah eksternal rutin diberikan setiap bulan karena program ini merupakan salah satu program Astra Cerdas, agar para Guru honorer tetap semangat dalam mengabdikan diri mereka dalam dunia pendidikan dan memberikan motivasi dan penyemangat agar meningkatkan kualitas pendidikan khususnya diwilayah operasional PT SINP PBNA.

Selain itu beberapa anak perusahaan Astra Group seperti PT GSPP dan PT GSIP/PT AMR juga memberikan bantuan pendidikan melalui program CSR kepada masyarakat yang berada dalam wilayah operasional perusahaan tersebut. PT GSPP pada tahun 2024 sudah melaksanakan memberikan bantuan kegiatan keagamaan dan infrastruktur dan juga memberikan bantuan insentif perbulan kepada Guru-guru honorer di wilayah operasional PT GSPP kecamatan Pangkalan Banteng. PT GSPP juga melaksanakan program training Komite Bisa untuk sekolah binaan yaitu memberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai kurikulum Merdeka kepada Guru-guru yang berada di Ring 1 PT GSPP. Pihak Astra Group berharap dengan memberikan bantuan CSR ini Astra Group mendapatkan feedback dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, karena selama ini pihak perusahaan sudah membantu kepada masyarakat tapi kebun diperusahaan ada yang dijarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan adanya bantuan perusahaan Astra Group ini pihak perusahaan berharap mendapatkan feedback yang baik dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya untuk keamanan. Bappedalitbang kabupaten Kotawaringin Barat sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berterima kasih kepada Astra Group atas bantuannya selama ini membantu masyarakat khususnya masyarakat di kecamatan Pangkalan Banteng dan di kecamatan Arut Utara. Dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan perusahaan Astra Group diharapkan pihak Astra Group dapat memberikan bantuan CSR bidang pendidikan untuk mencapai "Satu Desa Satu sarjana". Dengan memberikan bantuan beasiswa kepada orang yang kurang mampu agar mereka dapat bersekolah ke jenjang perkuliahan.

Tugas Forum CSR adalah melaksanakan musrenbang CSR dari kabupaten ke wilayah desa untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2028 tersebut. Forum CSR bekerjasama dengan perusahaan Astra Group untuk membantu Pemerintah Kabupaten dalam hal pendanaan yang tidak ada di APBD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang anggaran dananya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui Pendidikan. Harapannya di tahun 2025 bantuan beasiswa dapat terealisasi dan dimanfaatkan oleh orang yang berhak melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.