Kunjungan Monev dan Sosialisasi Peraturan Daerah Terkait Program CSR di PT Sungai Rangit Sampoerna Agroindo

Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan pada tahun 2018 sampai 2019 sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid19. Pada tahun 2023 pihak DPRD Kab. Kotawaringin Barat menanyakan bagaimana mengenai perkembangan Peraturan Daerah ini dengan Bappedalitbang yang dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang. Dengan adanya monev ini forum CSR ingin mensosialisasikan kembali mengenai Perda ini pada tahun 2024, Perda ini pada isinya masih tetap mengikuti aturan yang sebelumnya tapi ada perubahan di lampirannya menyesuaikan dengan orang-orang yang dimasukkan kedalam lampiran Perda di tahun 2024. Tugas Forum CSR melaksanakan musrenbang CSR dari kabupaten ke wilayah desa. Forum CSR melakukan musrenbang untuk melakukan kerjasama MOU dengan perusahaan untuk membantu Pemerintah Kabupaten dalam hal pendanaan yang tidak ada di APBD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang anggaran dananya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dari penanggulangan beberapa masalah di kabupaten Kotawaringin Barat melalui Renja SKPD kurang untuk mendanai kegiatan di kabupaten Kotawaringin Barat.

Monev ini untuk mensosialisasikan Perda dan meminta bantuan kepada PT Sungai Rangit untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal pendanaan dalam Pendidikan khususnya untuk menciptakan generasi yang cerdas dan berintelektual. Harapan untuk Pendidikan sampai perguruan tinggi di kabupaten Kotawaringin Barat dapat dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan bantuan berupa beasiswa perguruan tinggi, dengan adanya forum CSR ini perusahaan atau pihak swasta dapat ikut berkontribusi untuk pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Setiap investor yang ada di suatu wilayah wajib memberikan dampak untuk masyarakat sekitar dan kabupaten. PT Sungai Rangit sudah banyak membantu masyarakat sekitar dengan memberikan lapangan pekerjaan dan bantuan-bantuan lainnya. Dengan Forum CSR ini berharap mendapatkan investasi untuk pendidikan guna membangun pendidikan peningkatan Sumberdaya manusia di kabupaten Kotawaringin Barat seperti memberikan beasiswa untuk orang kurang mampu agar dapat berkuliah di S-1, S-2 dan S-3.

PT Sungai Rangit meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan sosial ekonomi diwilayah Desa Karta Mulia Kecamatan Sukamara. Jangkauan CSR PT Sungai Rangit yang diutamakan oleh perusahaan berada di ring 1 dengan jarak 10 km, ring 2 dengan jarak 25 km dan ring 3 dengan jarak 50 km. Wilayah CSR PT Sungai Rangit untuk Kabupaten Kotawaringin Barat untuk Desa Tempayung, Desa Sumber Mukti dan Desa Babual Baboti kecamatan Kotawaringin Lama. Untuk Pihak Eksternal dalam hal meminta bantuan dana PT Sungai Rangit memiliki SOP dengan mekanismenya yaitu Permohonan - Kebun/PKS/CSR - Verifikasi Lapangan - Form Tindak Lanjut - Persetujuan otorisasi - Pengajuan Dana - Persetujuan PDO - Proses Accounting - Transfer dana - Pengambilan dana - Implementasi/Dokumentasi - Laporan - Otorisasi Laporan - Tutup Laporan. Persentase budget CSR PT Sungai Rangit tahun 2024 untuk pendidikan sebesar 15% dan PT Sungai Rangit sudah memberikan bantuan beasiswa untuk 5 orang dari Kabupaten Sukamara untuk dikuliahkan ke luar Kalimantan.

Pangkalan Bun, 6 November 2024