Kawasan Industri Kumai Mineral Energi (KME) Kobar Resmi Kantongi Permen Penetapan Proyek Strategis Nasional

Kawasan Industri Kumai Mineral Energi (KME) yang dikelola oleh PT. Kapuas Prima Coal (KPC) merupakan kawasan yang bergerak di bidang pertambangan Smelter pemurnian mineral Galena, yang berlokasi di Kumai Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan luasan kawasan 5.569 Ha. Setelah melalui proses yang cukup panjang Kawasan Industri Kumai Mineral Energi (KME) ini diusulkan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Sektor Kawasan Industri oleh Kementerian Perindustrian RI ke Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada 03 Juli 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian serta mempertimbangkan komitmen pemrakarsa, usulan proyek Kawasan Industri Kumai Mineral Energi (KME) layak ditetapkan sebagai PSN karena telah memenuhi kriteria usulan PSN baik dari sisi syarat administrasi, teknis dan strategis sebagaimana ditetapkan oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Penetapan Kawasan Industri Kumai Mineral Energi (KME) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (PERMEN) Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri (PERMEN) Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 oleh Airlangga Hartarto selaku menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Ke depan, KI Kumai Mineral Energi (KME) memiliki berbagai potensi pengembangan. Beberapa di antaranya yaitu integrasi layanan logistik KI dengan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok. DI Indonesia, integrasi ini sudah dilakukan Pelindo dengan beberapa KI. Potensi lain yaitu pengembangan warehouse sharing yang terintegrasi dengan platform digital yang mana hal ini dapat menekan biaya transportasi karena barang masuk ke warehouse terdekat dan memiliki tingkat keterisian warehouse lebih tinggi sehingga efisien, serta pengaplikasian ekonomi sirkular di Kawasan Industri dengan memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari industri lain untuk menjadi sumber energi dan/atau input produksi, sehingga meningkatkan efisiensi. (28/10/24.az)