Bappedalitbang terbitkan Dokumen Kajian Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2043

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah, yang harus selaras dengan RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat digerakkan untuk menumbuhkan kamajuan daerah dalam sektor industri. Kedua sumber daya ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kemajuan industri daerah. Dalam merencanakan pembangunan maupun pengembangan industri di daerah harus memenuhi unsur-unsur dan pertimbangkan efektifitas dari berbagai segi, diantaranya adalah kemudahan untuk memperoleh kapling industri siap bangun yang sudah dilengkapi berbagai prasarana dan sarana penunjang, memberi kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segala bentuk gangguan dan diperolehnya rasa amenitis bagi dunia usaha, dan mengatasi permasalahan tata ruang dan sekaligus mengatasi permasalahan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri.

Pembangunan industri di Kabupaten Kotawaringin Barat tentunya tidak terlepas dari potensi yang mampu mendukung terselenggaranya pembangunan dan pengembangan industri. Melalui sasaran pembangunan industri Kabupaten Kotawaringin Barat dilakukan dengan berbagai program yang meliputi pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, kerjasama dengan lembaga dalam negeri, antar pemerintah daerah dalam pengembangan industri, pengembangan perwilayahan industri, pemberdayaan IKM, perijinan dan pajak daerah yang menunjang pembangunan industri. Program-program dilakukan melalui strategi sebagai berikut:
1. Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya industri;
2. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana industri dan pengembangan sumber energi terbarukanPengembangan dan peningkatan kerjasama dalam akses pasar, rantai pasok global, dan kegiatan industrial-intelligent;
3. Sentraliasasi pengembangan wilayah industri;
4. Membangun kekuatan IKM bersama sebagai kekuatan kolektif dalam produksi dan pemasaran;
5. Peningkatan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat.

Tahapan serta analisis dilakukan untuk pengidentifikasian terhadap sektor unggulan yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap ekonomi daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah tahap identifikasi dilakukan, selanjutnya tahapan analisis terhadap potensi Industri Unggulan Daerah guna menentukan komoditas unggulan dari sektor mana saja yang potensial terhadap pengembangan industri di Kabupaten Kotawaringin Barat Berdasarkan keseluruhan tahapan tersebut, ditentukanlah beberapa industri unggulan di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang terdiri atas:
1. Industri makanan ;
2. Industri pakaian jadi;
3. Industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;
4. Industri barang logam, bukan mesin dan peralatan;
5. Industri barang galian bukan logam;
6. Pertanian tanaman, peternakan, perburuan;
7. Pertambangan dan penggalian.

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2043 mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 serta Kebijakan Industri Nasional dalam rangka mewujudkan visi pembangunan industri nasional “Indonesia Menjadi Negara Tangguh”. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2043 sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2040 serta Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-206 dan merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam perencanaan dan pembangunan industri di Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan hasil penetapan industri unggulan beserta jenis industri unggulan tersebut, ditetapkan pentahapan sasaran, program ,strategi dan rencana aksi pengembangan industri unggulan di Kabupaten Kotawaringin Barat serta rekomendasi Kawasan Industri (KI) Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan serta overlay terhadap RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat ,dalam dokumen kajian yang dapat diunduh melalui https://bappeda.kotawaringinbaratkab.go.id/dokumen-bapp.