Telepon/Fax:
(0532) 21052 Fax : (0532) 29002
E-Mail:
Sumber :
Pengampu Bidang Litbang
Sumber Data Bappedalitbang Kab. Kobar
Diperbaharui Thursday, 24 Apr 2025, 10:50
Maraknya terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan sebuah jenis kejahatan yang dilakukan oleh para sendikat yang sudah terorganisir, baik nasional maupun internasional. Jenis kejahatan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak yang melekat dalam diri setiap manusia meliputi secara kodrati, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Maka untuk memberantas kejahatan itu perlu dilakukan pencegahan dalam perdagangan orang tersebut agar tindakan perdagangan orang seperti penjualan anak, prostitusi anak, penyelundupan manusia, migran dan diskriminasi serta perdagangan wanita dan pelacuran.
Human Trafficking adalah bentuk eksploitasi yang melibatkan perdagangan manusia untuk berbagai tujuan, termasuk prostitusi, kerja paksa, dan perbudakan.
Dalam kajian ini telah dilakukan survey sosial di Kabupaten Kotawarigin Barat, dengan 71 responden di 5 Kecamatan, yakni Arut Selatan, Arut Utara, Kumai, Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada. Data menunjukan bahwa proporsi responden dalam survey sosial ini terdiri dari masyarakat di Kecamatan Arut Selatan sebanyak 5,6 %, kecamatan Arut Utara sebanyak 21 %, kecamatan Kumai sebanyak 21 %, Kecamatan Banteng sebanyak 23,9 % dan kecamatan Pangkalan Lada sebanyak sebanyak 28,2 %. Dari survey tersebut, ditanyakan, dari beberapa contoh Human Trafiicking/TPPO di Kotawaringin Barat, khususnya di wilayah sekitar kecamatan.
Dari data tersebut, dapat dijelaskan bahwa, responden telah menjawab bahwa di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat kasus kasus prostitusi, sebanyak 47,67 %, perekrutan tenaga kerja illegal sebanyak 10, 14 % dan 1,2 % kerja paksa.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , antara lain faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor sosial budaya. Sedangkan, faktor yang lain adalah faktor kemiskinan, kesempatan kerja, dan faktor ketimpangan pembangunan. Hal ini memberikan dampak kepada korban, dampak pada ekonomi lokal dan dampak kesehatan.
Beberapa kebijakan dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kotawaringin Barat antara lain, Regulasi dan penegakan hukum, Peningkatan kesempatan kerja, Kerja sama antar daerah, serta Penguatan ekonomi lokal.
Secara istilah, Frequently Asked Questions atau disingkat FAQ berarti pertanyaan yang sering diajukan.
Untuk menemukan informasi yang dicari, ataupun berkenaan dengan layanan Bappedalitbang dapat mengujungi link di samping.